BAB I
SEJARAH
GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT
Latar
Belakang Historis GPIB
GPIB (Gereja Protestan di
Indonesia bagian Barat) adalah bagian dari GPI (Gereja Protestan
Indonesia) yang dulunya bernama Indische
Kerk. GPIB terbentuk berdasarkan Keputusan Sidang Sinode
Am ke tiga GPI (1948) mengenai pembentukan gereja yang
keempat di wilayah GPI yang tidak terjangkau oleh GMIM, GPM dan GMIT,
diproses dalam jangka waktu yang singkat, yaitu 3 bulan lamanya dan pada
tanggal 31 Oktober 1948 terwujudlah GPIB.[1] Teologi Gereja ini didasarkan pada
ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin. Sebab itu latar belakang historis GPIB
sebenarnya merupakan latar belakang historis dari Gereja Protestan di
Indonesia.[2]
GPIB pada waktu itu bernama “De
Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie”[3].
Lahirnya GPIB yang telah didahului
dengan pembentukan GMIM, GPM, GMIT dikarenakan adanya perkembangan baru yang
terjadi dalam tubuh GPI. Perkembangan itu mengkhendaki adanya pemisahan antara
gereja dan negara; pemisahan tersebut menyangkut mengenai administrasi dan
keuangan.[4]
Visi dan Misi[5]
VISI
GPIB
menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya
MISI
- Menempatkan Tuhan Yesus Kristus, Juru Selamat manusia sebagai Kepala Gereja
- Mewujudkan kehadiran GPIB yang membawa corak damai sejahtera Allah dan menjadi berkat di tengah-tengah masyarakat dan dunia
- Membangun suatu jemaat misioner yang bertumbuh, dewasa dalam iman, kehidupannya adalah teladan serta memberi kontribusi nyata bagi kemajuan gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia dalam suatu semangat oikoumenis dan nasional
MOTTO
Dan orang akan
datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan
di dalam Kerajaan Allah
TEMA JANGKA PANJANG UNTUK 2006 – 2026
Yesus
Kristus Sumber Damai Sejahtera (Yohanes 14 : 27)
Gereja Protestan di Indonesia Bagian
Barat (GPIB) Awalnya.[6]
Kepemimpinan orang Belanda dalam
stuktur organisasi GPIB pada pembentukan awalnya sangatlah terasa. Pembentukan
majelis sinode yang pertama 5 orang pemimpin primer dan 3 orang Indonesia. Majelis
Sinode “De Protestantse Kerk in Westelijk IndonesiĆ«” yang pertama pada
waktu adalah:
- Ds. J.A. de Klerk (Ketua)
- Ds. B.A. Supit (Wakil Ketua)
- Ds. L.A. Snijders (Sekretaris I)
- Pnt. J.A. Huliselan (Sekretaris II)
- Pnt. E.E. Marthens (Bendahara)
- Pnt. E.A.P. Klein (Penasihat)
- Ds. D.F. Sahulata (Pendeta Bahasa Indonesia)
- Ds. J.H. Stegeman (Pendeta Bahasa Belanda)
Ketika pertama kali terbentuk, GPIB
mempunyai TUJUH buah Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan)
dengan 53 jemaat yaitu:
- Klasis Jabar meliputi 9 jemaat: Jakarta, Tanjung Priok, Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon dan Sukabumi
- Klasis Jateng meliputi 6 jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Cilacap, Nusakambangan dan Surakarta
- Klasis Jatim meliputi 12 jemaat: Madiun, Kediri, Madura, Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar dan Mataram
- Klasis Sumatra meliputi 7 jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang Siantar, Padang, Telukbayur dan Palembang
- Klasis Bangka & Riau meliputi 4 jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Muntok dan Tanjungpandan
- Klasis Kalimantan meliputi 8 jemaat: Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru
- Klasis Sulawesi meliputi 7 jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansopeng, Raha, Palopo, Bone dan Malino
PERKEMBANGAN
GPIB
Susunan Personalia Majelis Sinode XIX Masa Bakti 2010-2015:[7]
- KETUA UMUM : Pdt. Markus Frits Manuhutu, M.Th.
- KETUA I : Pdt. Marthinus Tetelepta, S.Th, M.Min
- KETUA II : Pdt. Poltak Halomoan Sitorus, S.Th, M.Si.
- KETUA III : Pdt. Drs. Ruddy I. Ririhena, M.Si.
- KETUA IV : Pnt. Drs. Richard van der Muur
- KETUA V : Pnt. Drs. Tony Waworuntu, M.M.
- SEKERTARIS : Pdt. Adriaan Pitoy.S.Th, M.Min.
- SEKERTARIS I : Pdt. Jacoba Marlene Joseph, S.Th.
- SEKERTARIS II : Pnt. Johan Tumanduk, S.H, M.M, MMin
- BENDAHARA : Pnt. Adrie Petrus Hendrik Nelwan
- BENDAHARA I : Pnt. Ronny Hendrik Wayong,SE.
Nama Gereja
protestan di Indonesia bagian Barat pada mulanya menunjukkan wilayah geografis
dari kehadiran jemaah-jemaah GPIB pada waktu berdirinya yaitu mencakup Sumatra,
Jawa dan Kalimantan.[8]
Pada kenyataannya hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, sebab GPIB telah tersebar
di Bali, Lombok, Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Perluasan
tersebut disebabkan karena adanya anggota-anggota jemaah GPIB ditambah anggota
jemaah gereja yang bersudara yang pindah tugas/ domisili di daerah lain, yang
tidak mau bergabung dengan gereja setempat. Mereka hanya mau bergabung dengan
GPIB, sehingga pada akhirnya mendirikan GPIB dengan ijin dari sinode.[9]
Sejarah kehadiran GPIB dapat dilihat dari sejarah
perkembangan pertumbuhannya, yang dilihat menurut periode waktu, yaitu :[10]
- Tahun 1948-1966 sebagai tahapan konsolidasi GPIB. Pada masa ini GPIB menjalankan amanat pembentukannya dengan melakukan tugas pemeliharaan jiwa dan pelayanan ibadah terhadap orang Belanda dan Indonesia.
- Tahun 1966-1986 sebagai tahapan awal menuju Jemaat Misioner, di mana almarhum Pendeta D.R. Maitimoe menggagas GPIB sebagai gereja misioner. Gereja Misioner dimengerti sebagai gereja yang meneruskan misi Allah yang telah dikaryakan Yesus Kristus.
- Dengan kesadaran akan maksud gereja misioner yang harus menjawab konteks masyarakat dan bangsa, maka pada tahun 1986-2006 ditetapkan sebagai tahapan pertumbuhan memasuki Jemaat Misioner dalam PKUPPG / GBKUPG Jangka Panjang tahap I, dan kemudian pada PKUPPG Jangka Panjang tahap II.
- Tahun 2006-2026 merupakan kesempatan bagi GPIB untuk hadir sebagai gereja yang membangun dan mengembangkan Gereja Misioner, yaitu Gereja yang mengalami sungguh-sungguh damai sejahtera Yesus Kristus dan menjadi Gereja yang membawa damai sejahtera Yesus Kristus di tengah-tengah masyarakat bahkan dunia.
Sekarang GPIB memiliki 24 Musyawarah Pelayanan, yakni:
- Mupel Sumatera Utara-Aceh (Sumut Aceh)
- Mupel Sumbaridar (Sumatera Barat – Riau Daratan)
- Mupel Kepri (Kepulauan Riau)
- Mupel Sumsel-Jambi (Sumatera Selatan – Jambi)
- Mupel Babel (Bangka Belitung)
- Mupel Lampung
- Mupel Jakarta Pusat
- Mupel Jakarta Utara
- Mupel Jakarta Barat
- Mupel Jakarta Timur
- Mupel Jakarta Selatan
- Mupel Bekasi
- Mupel Banten
- Mupel Jawa Barat I
- Mupel Jawa Barat II
- Mupel Jatengyo (Jawa Tengah – Yogyakarta)
- Mupel Jatim (Jawa Timur)
- Mupel Bali – NTB (Bali – Nusa Tenggara Barat)
- Mupel Kalbar (Kalimantan Barat)
- Mupel Kaltengsel (Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan)
- Mupel Kaltim I
- Mupel Kaltim II
- Mupel Kaltim III
- Mupel Sulselra (Sulawesi Selatan – Sulawesi Tenggara)
Sistem Penatalayanan
GPIB[11]
Sebagai
orang percaya yang mengemban panggilan dan pengutusan-Nya (Misi Gereja), GPIB
menyadari bahwa sebagai suatu lembaga ia tidak dapat mengabaikan pelayanan di
dunia ini. Dengan bersumber pada Alkitab dan dalam ketaatan kepada Roh Kudus
yang menghendaki agar pelayanan Gereja berlangsung dengan tertib dan teratur (1
Kor. 14:44, 40), tersusun rapih (Efs. 4:16), serta dilatar-belakangi oleh
sejarahnya, maka GPIB menata kelembagaannya dengan penyelenggaraan pelayanan,
dengan Sistem Presbiterial Sinodal.
Cara penatalayanan dengan Sistem Presbiterial
Sinodal selalu menekankan :
- Penetapan kebijakan oleh para Presbiter atas dasar permusyawaratan melalui Persidangan Sinode GPIB, yang pelaksanaannya dijabarkan dalam Sidang Majelis Sinode (tingkat sinodal) dan Sidang Majelis Jemaat (tingkat jemaat)
- Hubungan yang dinamis antara Majelis Sinode dan Majelis Jemaat maupun di antaranya.
- Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya gereja serta bersama dan bertanggung jawab di seluruh jajaran GPIB
Pengadaan Pejabat Gereja
GPIB hanya mengakui ada 4 pejabat
gereja yaitu, Pendeta, penatua, Diaken dan penginjil (Tata gereja Bab II, Pasal
8).
Pendeta : Merupakan jemaat yang
karena karunia dan panggilannya mengikuti pendidikan Theologia, yang kemudian
ditahbiskan menjadi pendeta setelah melalui vikariat (Tata Gereja BAB II, Pasal
11 ayat 2).
Penatua: Merupakan jemaat yang
karena karunia dan panggilannya dipilih jemaat dan kemudian diteguhkan dalam
jabatan penatua. (Ordinansi No.4 BabV, Pasal 11 ayat 3).
Diaken: Merupakan jemaat yang
karena karunia dan panggilannya dipilih jemaat dan kemudian diteguhkan dalam
jabatan Diaken. (Ordinansi No.4 BabV, Pasal 11 ayat 3).
Penginjil: Merupakan jemaat yang
karena karunia dan panggilannya untuk menginjil, kemudian ditahbiskan dalam
jabatan penginjil. (Tata Gereja Bab III, Pasal 11 ayat 2).
Tugas dari
keempat pejabat gereja tersebut adalah pembinaan dan penataan jemaah, dan
mejaga kemurnian ajaran-ajaran dalam
jemaah, serta menyusun program, disamping tugas yang dipercayakan Majelis
sinode dan membuat laporannya kepada majelis sinode.
Masa Jabatan
Pejabat Gereja[12]
Pendeta: Jabatan pendeta dalam GPIB
seumur hidup, kecuali dicabut karena pelanggaran.
Penatua dan Diaken: Berakhir setelah masa
jabatan selesai dan dapat menjabat lagi setelah dilakukan pemilihan. Pensiun
setelah tidak dipilih lagi oleh jemaat.
Penginjil: Masa jabatan penginjil
belum diatur.
Tata Ibadah
Gereja[13]
Tata ibadah gereja pengakuan bahwa Kristus sebagai kepala gereja dan
gereja adalah Tubuhnya merupakan hal yang paling utama. Tentu saja dalam hal liturgi
gereja hampir sama dalam semua gereja suku. Tata kebaktian yang dibuat terdapat
unsur pengakuan Iman, Bahwa Yesus Kristus adalah dasar gereja, kepala gereja
yang harus ditaati, juga dalam tata Kebaktian Perjamuan Kudus dalam rumusan:
“Tuhan Yesus Kristus, Maranatha” ucapan mana sebagai respons jemaat atas doa
syafaat untuk keesahan Gereja di dalam kerajaan yang kekal, dan sebagai “Pintu
Masuk” ke dalam Pelayanan Sakramen.
PEMAHAMAN
IMAN GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (G P I B )
KESELAMATAN
- Bahwa Allah yang esa 1) dengan FirmanNya dalam kasihNya yang tiada tara telah memulai karya keselamatan bagi 2) alam semesta 3) sejak awal Penciptaan 4) dan setelah kejatuhan manusia dalam dosa 5). Allah meneruskan karyaNya untuk memelihara alam semesta dari derita dan maut 6). Karya keselamatan ini berlangsung sampai pada akhir zaman 7).
- Bahwa Yesus Kristus 1) telah mati, bangkit dan naik ke surga 2) menjamin keselamatan orang percaya dan membeba-skannya dari kuasa dosa 3), derita dan maut 4). Dengan demikian relasi manusia dengan Allah dan relasi manusia dengan sesama ciptaan-Nya telah dipulihkan. Hal itu akan senantiasa kami peringati melalui sakramen: Baptisan 5) dan Perjamuan 6).
- Bahwa dalam 1) karya keselamatan Ialah Allah telah memanggil 2) Abraham 3) menjadi umat Perjanjian Lama, juga Israel dari perhambaan di Mesir dan menyelamatkannya 4) dari kepunahan. Allah meneruskan 5) kasih setiaNya de-ngan melindungi dan menuntun umatNya kembali yang terserak dan tercerai berai di tanah pembuangan 6)
- Bahwa dalam karya keselamatan melalui Yesus Kristus, Allah telah menyelamatkan dan menghimpun 1) umat Perjanjian Baru 2) yaitu Gereja 3) yang diutus-Nya untuk memberitakan Injil 4) dan menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah 5) di atas bumi.
- Bahwa oleh kasihNya yang tiada tara 1), Allah telah mewujud nyatakan keselamatan itu sepenuhnya melalui pekerjaan Yesus Kristus 2). Supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa melainkan memperoleh hidup yang kekal 3).
- Bahwa Yesus Kristus yang adalah Raja 1) dari segala raja dan Tuan dari segala tuan 2) akan menyatakan kepenuhan Keselamatan 3) pada saat Ia datang kembali kelak sebagai Hakim 4) dan Raja yang duduk disebelah kanan Allah Bapa yang Maha Kuasa.5)
- Bahwa keselamatan yang dikerjakan Kristus terbuka bagi seluruh umat yang ada di muka bumi yang terdiri dari berbagai suku- bangsa. Dalam kasih-Nya yang tiada tara Allah mengaruniakan keselamatan, yakni: kemer-dekaan 1) kepada bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang dimerdekakan bertanggung jawab mengupayakan pembebasan dari ketidak adilan 2), perusakan alam 3) dan pelecehan hak asasi manusia 4), kemerosotan etis-moral 5) dan bentuk penindasan lainnya.
- Bahwa melalui Roh Kudus, Allah menuntun 1) orang percaya mengakui 2) Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruslamat 3) dalam pergumulannya di dunia.
GEREJA
- Bahwa Allah Bapa telah memanggil dan menghimpun 1) dari antara bangsa – bangsa suatu umat 2) bagi Diri-Nya untuk menjadi berkat 3).
- Bahwa panggilan itu dilanjutkan melalui Anak-Nya, yaitu Yesus yang adalah Tuhan 1). Dialah yang memanggil dan menjadi dasar 2) terbentuknya umat yang baru, yaitu Gereja 3).
- Bahwa sepanjang sejarah dan di manapun di dunia, dari utara, selatan, barat dan timur, 1) orang-orang percaya dipanggil dan dituntun oleh Roh Kudus 2) untuk menjadi satu persekutuan 3) yang menjalankan tugas pelayanan, dan kesaksian 4).
- Bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja 1) dan Gereja sebagai tubuh-Nya 2) yang rapi tersusun 3), dan segala sesuatu di dalamnya harus diselenggarakan secara tertib dan teratur 4).
- Bahwa Gereja terpanggil untuk senantiasa menyata-kan keesaannya 1), supaya dunia percaya bahwa Allah Bapa telah mengutus Yesus Kristus 2), untuk menjalankan karya keselamatan bagi dunia 3) ini.
- Bahwa keberadaan Gereja sebagai umat Allah terus menerus mengalami pembaharuan 1) bersama dan dengan seluruh ciptaan menyongsong penggenapan pemerintahan Allah .
- Bahwa kendatipun Gereja terpanggil menghadirkan tanda-tanda Pemerintahan Allah 1), tetapi Gereja bukan Pemerintahan Allah itu sendiri 2).
- Bahwa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat 1) bersama Gereja-Gereja lain adalah perwujudan dari Gereja Yesus Kristus 2) yang esa , kudus , am dan rasuli 3) yang berada dan berkarya di Indonesia yang beragam
- Bahwa Tuhan yang memanggil dan menetapkan para pelayan-Nya 1) sebagai Presbiter 2) yang berjalan bersama-sama 3) untuk memperlengkapi warga 4) GPIB yang missioner 5) sebagai manusia yang utuh.
FIRMAN ALLAH
- Bahwa dengan perantaraan firman-Nya 1) Allah telah mencip-takan 2) langit dan bumi serta isinya. Firman Allah berkuasa 3) untuk mengubah dan membaharui. 4).
- Bahwa Firman Allah telah menjadi manusia 1) di dalam dan melalui Yesus Kristus.
- Bahwa dengan terang Roh Kudus, persekutuan orang percaya menetapkan tulisan-tulisan 1) yang memberitakan per-buatan Allah serta respon manusia terhadap tindakan Allah pada kurun waktu tertentu.
- Bahwa dengan tuntunan Roh Kudus para penulis Alkitab menceritakan dan memberitakan perbuatan-perbuatan besar Allah dalam bentuk tulisan pada suatu kurun waktu tertentu dan juga respons manusia terhadap tindakan-tindakan Allah pada kurun waktu tertentu 3).
POKOK-POKOK
KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN DAN PENGUTUSAN GEREJA (PKUPPG)[14]
Pokok-pokok
Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (disingkat PKUPPG) adalah garis
besar atau pokok-pokok kebijakan umum Gereja Protestan di Indonesia bagian
Barat (GPIB) dalam memenuhi tugas panggilan dan pengutusannya di tengah-tengah
gereja, masyarakat dan dunia dalam suatu periode waktu tertentu (20 tahun).
Sebagaimana hakekat gereja, maka PKUPPG GPIB merupakan
dasar dan pedoman dari setiap perangkat organisasi yang mengemban tugas dan
tanggung jawab serta kewajiban gereja dalam menjabarkan program-program kerja,
sehingga ia lebih terarah, terencana dan berkesinambungan.
PKUPPG
merupakan perwujudan dari Gereja Misioner yang selalu menghadirkan misinya,
yaitu Gereja yang selalu menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah dan menjadi
garam dan terang bagi dunia serta mengharapkan umatNya dapat duduk, makan
bersama menikmati persekutuan kerajaan Allah. Kehadirannya diharapkan dalam
wujud nyata melalui program-program kerja dalam bidang PPG, yaitu Persekutuan,
Pelayanan dan Kesaksian sebagai fungsi utama dan pokok gereja.
LANDASAN PEMBENTUKAN PKUPPG
PKUPPG GPIB disusun berdasarkan :
- Alkitab
- Pengakuan Iman Gereja [credo]
- Pengakuan Iman Rasuli
- Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel
- Pengakuan Athanasius
- Dokumen Keesaan Gereja (DKG-PGl)
- Pemahaman Iman GPIB
- Tata Dasar Gereja GPIB
PKUPPG
GPIB dirumuskan oleh Presbiter GPIB yang menggumuli kehadiran GPIB sejak awal
sampai memasuki periode ke tiga dari pentahapan PKUPPG GPIB. Presbiter itu
ditetapkan oleh Pimpinan Gereja sebagai cerminan asas Presbiterial Sinodal. Pergumulan
dari aspek teologis, ekklesiologis dan misiologis serta pertimbangan sosial dan
manajerial dilakukan berjenjang dan berkesinambungan.
Mekanisme dan prinsip kerja merumuskan PKUPPG selalu
dilakukan dengan budaya musyawarah untuk mufakat dan kepelbagaian untuk
kebersamaan. Jemaat jemaat memberikan pertimbangan dan tanggapan atas rancangan
materi untuk kemudian ditetapkan dalam Persidangan Sinodal.
BAB
III
TANTANGAN
YANG DIHADAPI OLEH GPIB
Tantangan Pelayanan Yang Dihadapi GPIB
GPIB hadir sebagai Gereja mandiri di
tengah situasi revolusi, di mana bangsa Indonesia berusaha untuk mempertahankan
kemerdekaan yang telah diproklamasikan. Semangat merdeka yang khas abad XX
pasti ikut mempengaruhi kehadiran dan pelayanannya. Bisa dimengerti bahwa dalam
perjalanannya, GPIB ikut serta secara langsung mengalami pasang-surut yang
terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu maka GPIB dituntut
untuk senantiasa menyadari tantangan-tantangan yang dihadapinya. Tantangan itu
bisa muncul sebagai tantangan eksternal dan tantangan internal. Tentu saja
kedua jenis tantangan ini berhubungan satu dengan yang lain. Bahkan sering
terjadi tantangan eksternal dengan sendirinya juga menjadi tantangan internal
Gereja, karena gereja memang harus ada dalam dunia sekalipun bukan dari dunia.
Gereja harus mengembangkan diri agar mampu menjawab seluruh tantangan itu.
Tantangan Eksternal
Pada dasarnya
tantangan eksternal yang dihadapi oleh Gereja adalah keseluruhan perkembangan
yang terjadi dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia dan dunia umumnya,
yang membentuk persepsi masyarakat terhadap Gereja itu sendiri. Tantangan ini
perlu disadari oleh Gereja, sebab Gereja memang diutus ke dalam dunia dan harus
hadir dalam dunia sekalipun bukan dari dunia. Globalisasi telah membuat batas
antara masyarakat secara khusus di mana Gereja hadir dan dunia secara umum
menjadi makin samar. Dengan tetap terbuka terhadap seluruh perubahan dan
perkembangan yang mungkin terjadi, kita menyadari sejumlah tantangan yang
dihadapi Gereja dari sisi.
Eksternal,
antara lain:
- Penyalahgunaan kemajuan IPTEK utamanya globalisasi melalui teknologi informasi, yang berdampak negatif di berbagai bidang kehidupan. Dampak negatif ini muncul dalam penyalahgunaan dalam bidang Bioteknologi, penyalahgunaan Narkoba, penyakit-penyakit yang muncul sebagai akibat pergaulan bebas, dan konsumerisme yang telah melanda masyarakat secara keseluruhan.
- Terorisme sebagai bagian dari metode pencapaian tujuan oleh berbagai pihak untuk memaksakan kehendak. Terorisme ini muncul dalam berbagai bentuk, dari demonstrasi masa sampai bom bunuh diri.
- Kebijakan Pemerintah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang sarat dengan kepentingan golongan dan agama tertentu. Hal ini muncul dalam bentuk produk hukum, seperti hukum perkawinan, Sisdiknas, desentralisasi dan otonomi luas Pemda, yang berdampak adanya pemberlakuan hukum agama tertentu, juga SK Bersama Menteri.
- Rendahnya mutu sumber daya manusia, yang membuahkan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Secara khusus perlu diperhatikan bahwa Indonesia masih termasuk negara yang perilaku KKN nya tertinggi di dunia.
- Eksklusivisme primordial dalam berbagai gerakan dan kegiatan yang mengatas-namakan agama tertentu yang muncul dalam bentuk fatwa anti pluralitas, diskriminasi terhadap golongan dan agama tertentu yang menciderai demokrasi. Hal ini nampak dalam bentuk tindakan-tindakan kekerasan terhadap agama tertentu, dari paksaan pelarangan peribadahan, sampai pengeboman rumah ibadah.
- Pemahaman 'teologi-sukses' yang dianut berbagai Gerakan kharismatik menyuburkan kapitalisme dan sifat konsumerisme yang menjalar ke semua lini kehidupan masyarakat.
Tantangan
Internal
Pada dasarnya tantangan internal
adalah pandangan gereja terhadap dirinya sendiri dan pandangan Gereja terhadap
dunia. Kedua hal ini menentukan persepsi Gereja terhadap panggilan dan
pengutusannya yang kemudian nampak dalam program dan kegiatan pelayanannya.
Dengan tetap terbuka terhadap semua upaya pembenahan yang terjadi dalam Gereja
sendiri, kita menyadari sejumlah tantangan yang dihadapi Gereja dari sisi
internal, antara lain:
- Terlalu menekankan urusan dan kepentingan internal sehingga kurang peka dalam menanggapi dan mengantisipasi masalah-masalah sosial, lingkungan hidup dan berbagai gangguan eksternal.
- Kepemimpinan gereja tertutup serta tertimbun oleh rutinisme, formalisme dan verbalisme, dan cenderung menjadi gereja yang eksklusif.
- Individualisme yang besar yang membuat ikatan komunal menjadi renggang.
- Warga Gereja yang mudah beralih ke denominasi dan agama lain.
- Perangkat pranata yang lengkap tetapi disertai penerapan yang kaku dan seragam sehingga pranata itu bukan lagi menjadi alat atau pedoman tetapi menjadi tujuan gereja; yang karenanya cenderung membatasi kebebasan dan rasa damai sejahtera warga jemaat.
- Masih perlu dikembangkannya sistem yang efektif dan efisien dalam Pembinaan, Pendidikan, Latihan dan Karir.
- Sistem informasi harus dikembangkan didukung teknologi yang dapat mempermudah pengendalian Jemaat yang tersebar di 25 propinsi.
- Potensi SDI dalam berbagai keahlian yang ada di berbagai instansi, belum diberdayakan dengan baik. Begitu pula harta milik gereja yang tersebar di seluruh wilayah pelayanan.
Karena
tantangan dan ancaman khas abad XXI di tengah konteks global yang berciri
perubahan, baik itu sistem pemerintahan, sosio-kultural, sosio-politik, sumber
daya, pendidikan, ekonomi, keamanan serta lintas agama-agama, sangat
mempengaruhi pertumbuhan gereja di mana gereja berada, maka gereja pun dituntut
memiliki ketrampilan dan kecerdasan serta semangat, untuk mengembangkan
potensi SDI (sumber daya insani) yang dianugrahkan Allah bagi umat-Nya. Upaya
mengembangkan SDI dilakukan GPIB melalui pembinaan warga gereja (PWG)
selalu menjadi benang merah gereja dalam memenuhi misi Yesus Kristus.
BAB
IV
KESIMPULAN
Gereja adalah sebuah
persekutuan orang-orang percaya, sebagai umat yang terpanggil dan dihimpun oleh
Allah Bapa, keluar dari kegelapan menuju kepada Yesus Kristus yang adalah
terang dunia (1 Pet 2 : 9-10 dan Yoh 8 : 12). Sebagai sebuah persekutuan, gereja
adalah Esa. Keesaan merupakan Tubuh Kristus di mana Yesus Kristus adalah Kepala
dan dasar gereja. Ide tentang gereja
sebagai tubuh Kristus banyak dijumpai dalam tulisan-tulisan Paulus. Dalam Roma
12 dan 1 Kor 12, adapun pokok utama dari hal ini adalah gereja merupakan
persekutuan timbal balik, saling pengertian, saling merasa bergantung yang satu
dengan yang lain sebagai anggota persekutuan.[15]
GPIB telah mengalami
perkembangan yang sangat cepat dan wilayah pelayanannya bukan lagi hanya di
Indonesia bagian Barat melainkan telah memasuki daerah Indonesia bagian tengah
dan Timur. Walaupun dalam perkembangannya banyak tantangan yang dihadapi oleh
GPIB sebagai suatu gereja, baik secara ekternal maupun secara internal. Sampai
saat ini GPIB telah banyak melakukan pelayanan dalam
berbagai bidang yang ada. Program-program pelayanannya mencakup pendidikan,
pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat desa, dll. GPIB juga aktif di dalam
dialog antar-iman dengan umat beragama lainnya dan kegiatan penerbitan untuk
kebutuhan internal dan eksternal. Hal tersebut telah dilakukan sampai saat ini
demi pengembangan pelayanan GPIB.